Assalamualaikum wr. wb.
Kali ini saya akan memberikan
informasi mengenai bagaimana prosedur dalam membuat NPWP baru. Langsung saja
cekidot gan,
Perlu diketahui bahwa prosesdur
dalam membuat NPWP adalah gratis alias tidak dipungut biaya sepeser pun. Adapun
syarat utama untuk membuat NPWP baru adalah 1 lembar foto copy identitas
pribadi (KTP). Kita dapat memilih salah satu dari 2 prosedur dalam membuat
NPWP baru, yaitu dengan cara registrasi
secara offline, yaitu melakukan proses pendaftaran di kantor pajak
secara langsung atau dengan cara online, yaitu dengan mengunjungi
website www.pajak.go.id .
Sebenarnya baik dengan cara
online atau dengan cara offline sama saja, kalau menurut saya lebih simpel
mengurusnya di kantor pajak secara langsung. Jika melakukan secara online kita
hanya perlu mengisi formulir via website tersebut kemudian mencetak formulir
yang sudah dinput oleh kita pada proses sebelumnya. Kemudian setelah itu bawa
formulir yang sudah dicetak tersebut ke kantor pajak. Jika sudah di kantor
pajak maka kita hanya perlu mengambil nomor antrian dan menunggu untuk
dipanggil, tanpa perlu mengisi formulir kembali.
Jika kita menggunakan prosedur
offline maka kita langsung menuju ke kantor pajak, berikut ini langkah-langkah
yang akan saya berikan sesuai dengan pengalaman saya ketika pertama kali
membuat NPWP :
- Usahakan datang lebih awal atau pagi hari, karena kemungkinan akan banyak pula yang hendak membuat NPWP. Kebetulan pada saat itu saya mengurusnya di Kantor Pajak Bekasi Timur, karena memang saya adalah warga Kota Bekasi. Pada saat itu saya datang ke kantor pajak pkl. 06.30 WIB, padahal kantor baru mulai buka pkl 08.00 WIB. Alasan mengapa saya datang pagi adalah agar memperoleh nomor antrian yang tidak lama. Saat itu saya mendapat nomor antrian “A015” terbilang lumayan cepat dan tidak akan menunggu lama nantinya.
- Setelah mengambil nomor antrian, langkah selanjutnya adalah kita harus mengisi formulir dan amplop berwarna cokelat yang diberikan oleh petugas. Sebelumnya kita harus menyediakan fotocopy identitas pribadi (KTP), karena itu adalah syarat utama untuk membuat NPWP. Isi formulir sesuai dengan pentunjuk yang sudah diberikan pada formulir tersebut, jangan lupa isi nama dan alamat secara jelas pada amplop yang berwarna cokelat tadi, karena alamat pada amplop yang berwarna cokelat itu digunakan sebagai alamat tujuan ketika kartu kita akan dikirim kerumah kita via POS.
- Jika formulir sudah diisi, proses selanjutnya adalah kita hanya perlu menunggu nomor antrian kita dipanggil.
- Setelah nomor antrian kita dipanggil, maka serahkan formulir fotocopy ktp dan amplop cokelat tadi ke petugas.
- Setelah selesai kita akan diberikan sebuah kertas informasi yang berisi bahawa kita sudah terdaftar sebagai wajib pajak beserta NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), namun kartu belum diberikan, karena kartu NPWP akan dikirim via POS.
- Proses selesai dan kita hanya peru menunggu dirumah untuk mendapatkan kartu NPWP yang akan dikirim oleh pak pos. Kira-kira pkl 09.00 WIB saya sudah bisa pulang kembali ke rumah.
Demikian informasi yang dapat
saya berikan, mudah-mudahan bermanfaat.
wassalamualaikum wr.wrb.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar