Sabtu, 22 Oktober 2011

Kemacetan Kota Jakarta

Kemacetan Kota Jakarta

Jakarta, pasti orang selalu beranggapan bahwa Jakarta adalah kota dengan segala sesuatu ada di dalamnya, maka tak heran orang-orang masih beranggapan bahwa Jakarta adalah kota harapan. Semua orang selalu berusaha untuk bisa datang ke Jakarta untuk memenuhi kepentingan masing-masing, mulai dari sekedar mencari lapangan pekerjaan, sekolah dan juga untuk berdagang. Dengan semakin bertambahnya populasi masyarakat Jakarta maka kegiatan transportasi pun akan ikut terkena imbasnya, alhasil maka tak heran jika Jakarta juga mendapat julukan kota paling macet di Indonesia. Jika berbicara mengenai masalah kemacetan sebenarnya banyak sekali hal-hal yang saling terkait dengan masalah tersebut. Kita harus mengetahui sebenarnya mengapa kemacetan bisa terjadi di Jakarta, ada beberapa alasan dan faktor-faktor yang menyebabkan mengapa kemacetan terjadi di Jakarta. Bahkan sebenarnya permasalahan kemacetan sesungguhnya berasal dari pribadi masing-masing masyarakat itu sendiri. Kebiasaan-kebiasaan yang tidak mencerminkan keteraturan dan selalu senantiasa menyalahkan orang lain sebagai penyebab kemacetan, dimana mereka saling menganggap bahwa mereka bukanlah penyebab kemacetan, juga menjadi suatu tindakan yang sama sekali tidak berperan aktif dalam mengurangi kemacetan kota Jakarta. Terlepas dari itu semua sebenarnya kemacetan bukan untuk diperbincangkan dan untuk dibiarkan saja, tetapi kita sebagai warga masyarakat seharusnya perlu untuk berperan juga dalam menangai masalah ini, jangan hanya mengandalkan pemerintah saja dalam menangani masalah ini. Saya pernah membaca beberapa artikel yang terkait mengenai masalah kemacetan di Jakarta, ada banyak sekali faktor-faktor yang memang menjadi penyebab dalam kemacetan di kota besar seperti Jakarta. Setiap penulis membeberkan faktor-faktor apa saja yang menjadi penyebab permasalah kemacetan di kota Jakarta sulit dihentikan menurut pendapat mereka masing-masing. Pada kesempatan berikut ini saya juga akan menuliskan beberapa faktor yang menjadi penyebab kemacetan di kota Jakarta menurut pendapat saya.

Yang pertama adalah jika dilihat dari sisi transportasi umum yang telah ada, masih ada saja kesemrawutan di jalan raya. Di Indonesia memang cenderung masih banyak jumlah kendaraan kapasitas kecil seperti angkot ataupun mikrolet dan sejenisnya, bukan bus, sistem rute yang tetap, tidak dievaluasi dan dirubah sesuai kebutuhan. Angkot-angkot akan menaiki dan menurunkan penumpang di sembarang tempat, tidak memiliki halte khusus yang bisa dijadikan tempat untuk sekedar ngetem atau menurunkan penumpang. Maka tak heran jika angkutan kota di Jakarta menjadi salah satu penyebab kemacetan di jalan, bahkan hal itu sudah biasa terjadi sehari-hari di kota besar seperti Jakarta. Selain itu sistem penggajiannya yang dengan cara sistem setoran bukan dengan cara sopir digaji, kebanyakan dikelola oleh perorangan dan UKM yang belum bisa memikirkan pelayanan, bahkan banyak yang merupakan usaha sampingan saja, menjadi penyebab menjamurnya jumlah angkutan kota di Jakarta. Faktor keamanan dan kenyamanan juga menjadi masalah yang sering terjadi jika bepergian menggunakan kendaraan umum, masih banyak terjadi tindak kekerasan, dan tindak asusila yang sering terjadi di dalam angkutan perkotaan. Alhasil masyarakat pun enggan untuk menggunakan jasa angkutan umum, lebih memilih untuk menggunakan kendaraan pribadi, dengan alasan keamanan dan kenyaman tersebut. Akibatnya akan berimbas pada jumlah volume kendaraan yang semakin bertambah, berbanding terbalik dengan kondisi jalan yang sama sekali tidak ada perubahan.

Yang kedua adalah mengenai kondisi infrastruktur yang memang masih banyak yang belum memadai. Masih banyak terdapat jalan-jalan yang rusak, yang secara langsung juga akan berdampak terhadap kendaraan yang melintas, akibat yang ditimbukan pun tidak sembarangan, terkadang kendaraan harus berjalan perlahan-lahan ketika melintasi jalan yang rusak tersebut, padahal jumlah volume kendaraan sangat banyak, sehingga sering terjadi kemacetan. Atau bahkan akibat kondisi jalan yang rusak, juga akan beresiko terjadi kecelakan pada kendaraan yang melintas, dan sudah pasti kemacetan kan terjadi. Selain kondisi jalan yang kurang baik, banyaknya ruas-ruas jalan yang tergeser oleh kepentingan-kepentingan tertentu yang dilakukan oleh masyarakat juga menjadi penyebab kemacetan terjadi. Dalam hal ini contohnya adalah masih banyak pedagang-pedagang dipinggiran jalan, atau bahkan ada yang memakan ruas jalan raya. Ruas jalan juga banyak yang dijadikan lahan parkir , dimana yang tadinya ruas jalan bisa dilewati 2 jalur, karena banyak kendaraan yang parkir dengan memakan ruas jalan, hanya satu jalur yang bisa dilalui, maka kelancaran kendaraann pun akan terhambat, sehingga kemacetan akan terjadi.

Yang ketiga adalah mengenai kurangnya kesadaran akan peraturan tata tertib lalu lintas, biasanya ini dilakukan oleh para pengguna jalan terutama kendaraan bermotor yang memang beberapa akhir tahun ini memiliki jumlah volume terbesar. Masih ada saja pengendara yang melaju ketika lampu lalu lintas berwarna merah, padahal jelas-jelas hal tersebut akan membahayakan dirinya sendiri, selain mengganggu pengguna jalan yang lain, juga memungkinkn terjadinya kecelakan di jalan raya. Hal ini pun tak luput juga pihak yang berwenang yaitu aparat kepolisian yang dengan mudahnya memberikan izin kepada pengguna jalan yang belum memahami betul akan peraturan dan tata tertib lalu lintas. Maka tidak heran jika untuk membuat surat izin mengemudi sangatlah tidak sulit, sehingga setiap pengendara dapat dengan mudah memilkinya, padahal untuk mendapat surat tersebut terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelumnya. Hal ini merupakan imbas dari praktek kolusi yang disinyalir banyak terjadi pada proses mendapatkan surat izin tersebut. Selain itu juga kegagalan dalam penegakan hukum yang berimbas kepada pengendara, sehingga seseorang menganggap remeh pelanggaran lalu lintas karena aparat penegak hukum bisa disuap, tentu saja hal sungguh sangat ironi sekali. Setiap orang dapat dengan leluasa melanggar peraturan lalu lintas dengan alasan kepentingan mereka sendiri, dan ketika terkena tilang oleh aparat hukum, maka dengan mudahnya seorang pengendara memberikan uang suap, bahkan masih banyak polisi yang secara sengaja menawarkan terlebih dahulu kepada pengendara dengan istilah “uang damai”.

Yang keempat adalah mengenai kebebasan melakukan kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh siapa saja dan dimana saja, bahkan tak segan-segan sampai memakan ruas jalan. Walaupun sebenarnya Pemda DKI sudah mengeluarkan peraturan tentang larangan berjualan di sembarang tempat, tetapi kembali proses penegakkan hukum dinilai masih lemah, karena aparat masih dengan mudahnya disuap atau bahkan memeras meskipun dengan cara lembut.

Arus urbanisasai pun tak luput menjadi salah satu penyebab secara tidak langsung. Banyaknya jumlah penduduk meningkatkan mobilitas penduduk yang membutuhkan alat transportasi dan juga membutuhkan lapangan kerja serta tempat melakukan usaha yang cenderung menggunakan fasilitas umum seperti trotoar dan badan jalan, padahal perkembangan infrastruktur jalan yang jalan di tempat. Bahkan Pemda DKI sudah kewalahan mengatasi masalah urbanisasi.

Dari sekian banyak faktor-faktor tersebut masih ada tindakan-tindakan atau proses pencegahan yang bisa dilakukan untuk sekedar mengurangi kemacetan lalu lintas., meskipun untuk menghilangkannya secara cepat sangat tidak memungkinkan, karena semua membutuhkan proses untuk mencapai hasil sesuai dengan yang diharapkan. Yang pertama adalah mengenai kesadaran akan tata tertib lalu lintas yang sudah harus dibiasakan sedini mungkin, bukan hanya penguna kendaraan pribadi saja pengguna kendaraan umum juga harus mematuhi peraturan yang ada, setiap penumpang kendaraan seperti angkutan perkotaan atau bus, harus menunggu di tempat yang telah disediakan, yaitu di halte. Begitu juga ketika akan menyeberangi jalan raya, agar senantiasa menggunakan fasilitas yang telah disediakan, yaitu jembatan penyeberangan, tidak dengan cara menyeberangi jalan secara seenaknya yang nantinya akan mengganggu pengendara pengguna jalan, bahkan hal tersebut sangatlah membahayakan nyawa kita. Mengenai masalah angkutan perkotaan yang sering ngetem di sembarang tempat, pemerintah seharusnya mampu memberikan solusi dengan cara menyediakan tempat pemberhentian sementara khusus bagi angkutan perkotaan di setiap ruas jalan, sehingga angkutan perkotaan tidak dengan seenaknya berhenti di sembarang tempat. Kepada para sopir angkutan kota juga untuk tidak ugal-ugalan ketika mengendarai kendaraannya. Pemerintah juga dapat memberikan seminar-seminar dan pelatihan kepada para supir-supir angkutan kota tentang keselamatan dan tata tertib lalu lintas.

Kemudian mengenai infrastruktur yang masih belum sepenuhnya memadai, pemerintah juga seharusnya lebih bijak dalam menangani hal ini. Kondisi jalan yang sudah tidak layak untuk dilalui kendaraan karena rusak sudah seharusnya dilakukan perbaikan, agar tidak menimbulkan kecelakan pada kendaraan dan demi kelancaran para pengguna jalan raya. Kondisi halte-halte yang sudah ada juga harus diperbaiki apabila ada yang mengalami kerusakan, dan juga sudah menjadi kewajiban bersama kita sebagi warga negara yang baik untuk senantiasa menjaga dan merawat segala fasilitas yang ada di sekitar jalan raya, berikut pula fasilitas lalu lintasnya.

Untuk para penjual dan pedagang yang biasa berjualan dipinggiran jalan juga harus lebih mematuhi peraturan yang ada, dengan tidak memakan lebar jalan. Pemerintah juga harus berperan aktif dalam menangani masalah ini dengan cara memberikan lahan khusus bagi para pedagang agar supaya tidak berjualan di pinggiran jalan yang nantinya malah akan menimbulkan kemacetan. Dan lahan yang dibuat khusus untuk para pedagang tersebut juga disediakan tidak jauh dari ruas jalan, sehingga para pengguna jalan masih bisa melihat dan sekedar mampir untuk membeli, pedagang pun menjadi tidak dirugikan.

Dan yang terakhir adalah mengenai kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan tata tertib yang telah dibuat. Kepada aparat harus senantiasa bertindak tegas dan tanpa pandang bulu dalam menegakkan hukum yang ada. Begitu pula para pengguna jalan dalam hal ini para pengendara untuk selalu mematuhi segala bentuk tata tertib lalu lintas, tidak ugal-ugalan ketika berkendara di jalan raya, dan senantiasa berhati-hati dalam berkendara. Pemerintah juga harus senantiasa menggalakkan tentang arti pentingnya mematuhi tata tertib lalu lintas bagi para pengguna jalan raya, baik melalui slogan-slogan, brosur, reklame, ataupun iklan, yang dimuat baik di media cetak maupun media elektronik.

Selengkapnya »»